Hukumnya membunuh nyamuk dengan raket listrik

06.04.00


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hampir setiap orang berpredikat sebagai pembunuh nyamuk . Tetapi tahukah anda apa hukuman bagi seorang pembunuh nyamuk menggunakan raket listrik sebagai medianya sehingga nyamuk mati hangus terbakar? Raket listrik / raket nyamuk adalah salah satu alat pembunuh nyamuk yang memanfaatkan aliran listrik  yang mengalir ke jejaring raket tersebut. Sehingga ketika nyamuk tersentuh raket maka otomatis nyamuk akan hangus dan mati terbakar. Hal ini sangatlah ironis, karena Rasulullah saw melarang membunuh makhluk bernyawa dengan cara membakarnya !!!

Ada beberapa hadis yang berkaitan dengan larangan membunuh nyamuk / makhluk bernyawa dengan cara membakarnya :

1.Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairahradhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan :

بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْثٍ فَقَالَ: »إِنْ وَجَدْتُمْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ«، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أَرَدْنَا الخُرُوجَ: »إِنِّي أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوافُلاَنًا وَفُلاَنًا، وَإِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ، فَإِنْوَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا«

Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami dalam satu pasukan perang. Beliau bersabda, “Jika kalian ketemu dengan si A dan si B, bakarlah mereka.” Kemudian Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan ketika kami hendak berangkat, “Kemarin saya perintahkan kalian untuk membakar si A dan si B, akan tetapi api adalah benda yang tidak boleh digunakan untuk menyiksa (membunuh) kecuali Allah. Jika kalian ketemu mereka bunuhlah.” (HR. Bukhari no.3016).

2. Demikian pula hadis dari Hamzah bin Amr Al-Aslami, beliau bercerita :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّرَهُ عَلَى سَرِيَّةٍ قَالَ: فَخَرَجْتُ فِيهَا، وَقَالَ: »إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا فَأَحْرِقُوهُ بِالنَّارِ«. فَوَلَّيْتُ فَنَادَانِي فَرَجَعْتُ إِلَيْهِفَقَالَ: »إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا فَاقْتُلُوهُ وَلَا تُحْرِقُوهُ، فَإِنَّهُ لَا يُعَذِّبُ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ «

Bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutusnya bersama pasukan perang, ketika hendak berangkat, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, “Jika kalian menjumpai si A, bakarlah dia dengan api.” Kemudian aku berangkat. Lalu beliau memanggilku dan aku kembali dan beliau berpesan, “Jika kalian menangkap si A, bunuhlah dan jangan kalian bakar. Karena tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Tuhannya api (yaitu Allah).” (HR. Abu Daud 2673 dan dishahihkan Al-Albani).

3. Dalam riwayat yang lain, dari Ikrimah, beliau menceritakan :

أُتِيَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِزَنَادِقَةٍ فَأَحْرَقَهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحْرِقْهُمْ لِنَهْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ وَلَقَتَلْتُهُمْ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ، فَبَلَغَ ذَلِكَ عَلِيًّا، فَقَالَ: صَدَقَ ابْنُ عَبَّاس

Di bawa ke hadapan Khalifah Aliradhiallahu‘anhu beberapa orang zindiq (mereka mengkultuskan Ali dan menganggapnya sebagai tuhan), lalu Ali bin Abi Thalib membakar mereka. Berita ini pun sampai kepada Ibnu Abbasradhiallahu anhuma, lalu beliau berkata, “Kalau aku, aku tidak akan membakar mereka. Karena Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya dalam sabda beliau, “Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah“, namun aku tetap akan membunuh mereka berdasarkan sabda Rasulullahshallawahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah”. Ucapan Ibnu abbas ini pun sampai kepada Ali, dan Ali berkomentar: “Benar apa yang dikatakan Ibnu Abbas.” (HR. Bukhari, Nasai, Turmudzi, Abu Daud).

Bila dirinci secara logika dan jika aliran listrik dianggap beda dengan api, maka boleh-boleh saja menggunakan raket listrik untuk membasmi nyamuk. Buktinya raket listrik tidak dapat membakar kertas yang ada di atas jaring raket. Maka membunuh nyamuk dengan raket nyamuk tidak bisa disamakan dengan membakar. Nyamuk mati terlebih dahulu terkena setrum sebelum terbakar .

Kita dibolehkan membakar binatang yang sudah mati. Berdasarkan riwayat bahwa Ali bin Abi Thalibradhiallahu ‘anhu pernah membakar tikus setelah beliau membunuhnya. (Majma’ Az-Zawaid, 6:271) Kasus yang terjadi pada raket listrik adalah nyamuk mati kesetrum kemudian baru terbakar. *Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)*.

Demikianlah postingan saya mengenai hukumnya membunuh nyamuk dengan raket listrik dan semoga dapat memberikan manfaat bagi para pembaca sekalian. Akhir kata saya ucapkan Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Saya sangat mengharapkan komentar dari pembaca artikel ini untuk kemajuan blog ini. Berkomentarlah sesuai isi artikel dan bukan spam. EmoticonEmoticon